Pada Hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 telah dilakukan Mediasi Perkara No 8/Pdt.G/2025/PN Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Hendri Joni, S.H.
Pada Hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 telah dilakukan Mediasi Perkara No 8/Pdt.G/2025/PN Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Hendri Joni, S.H.