Pada Hari Kamis, 9 Januari 2025 Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 121/Pdt.G/1992/PN.Pdg terhadap tanah objek sengketa dalam permohonan eksekusi atas nama Nurman Chan Glr Bandaro Sati.

Pada Hari Kamis, 9 Januari 2025 Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 121/Pdt.G/1992/PN.Pdg terhadap tanah objek sengketa dalam permohonan eksekusi atas nama Nurman Chan Glr Bandaro Sati.
