Pada Hari Selasa, 7 Januari 2025 Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 120/Pdt.G/2021/PN.Pdg jo Penetapan Eksekusi No. 4/Eks.Pdt/2024/PN.Pdg terhadap tanah objek sengketa dalam permohonan eksekusi antara Deswan Putra melawan Afrizal, Dkk.

